Seperti diketahui, mantan Gubernur Papua divonis pidana penjara selama 10 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan empat bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp47.8 miliar.
Pada persidangan tingkat pertama, ia divonis 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan penjara usai terbukti menerima suap dan gratifikasi puluhan miliar rupiah.
Demikian informasi terkait mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia hari ini 26 Desember 2023 di usia 56 tahun karena gagal ginjal.***