SalatigaTerkini - Berikut informasi terkait cek fakta beredarnya informasi bahwa e-KTP (KTP Elektronik) warga yang sudah tidak menetap di DKI Jakarta dinonaktifkan mulai Juni 2023.
Di dalam informasi yang diunggah pemilik akun Facebook Forum Warga GriyaYasa menyebut jika mulai Juni 2023 e--KTP warga yang sudah tidak tinggal di DKI Jakarta dinonaktifkan.
"Sekedar info Peraturan ini akan berlaku di bulan Juni 2023 (tinggal 1 bulan lagi – Mei 2023), mohon diinfokan ke RT jika ada keluarganya yg berdampak dengan peraturan dibawah ini, terimakasih," bunyi narasi dalam unggahan tersebut.