Hari Konsumen Nasional diperingati setiap tanggal 20 April setiap tahunnya. Peringatan ini dilatarbelakangi lahirnya Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang diterbitkan pada tanggal 20 April 1999 dan diberlakukan efektif satu tahun kemudian yakni pada tanggal 21 April 2000.
Untuk memperkuat posisi konsumen, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengusulkan kepada Presiden agar menetapkan Hari Konsumen Nasional.
Pemilihan tanggal 20 April sebagai Hari Konsumen Nasional didasarkan pada tanggal penerbitan Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Melalui Keputusan Presiden No. 13 Tahun 2012 tentang Hari Konsumen Nasional, tanggal 20 April ditetapkan Hari Konsumen Nasional.
Baca Juga: Apakah Tanggal 19 April 2023 Libur? Berikut Informasi Lengkapnya
Baca Juga: Ada Apa di Tanggal 20 April 2023? Berikut Informasi Lengkapnya