Berdasarkan keputusan yang dilansir dari SKB 3 Menteri tentang penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama April 2023, libur rangkaian Pekan Suci Paskah hanya pada Jumat, 7 April 2023 saat peringatan Wafatnya Yesus Kristus.
Sementara untuk Hari Senin, tanggal 10 April 2023 bukan termasuk Hari Libur Nasional maupun Hari Cuti Bersama.
Baca Juga: Lupa Edit Green Screen, Tayangan Magic 5 Indosiar Jadi Bahan Guyonan Netizen
Baca Juga: Kapolri Listyo Sigit Prabowo Berduka, istri Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono Meninggal Dunia