Presiden Jokowi Resmi Cabut PPKM Covid-19 di Indonesia, Minta Masyarakat Tetap Pakai Masker

- 30 Desember 2022, 15:00 WIB
Presiden Jokowi Resmi Cabut PPKM Covid-19 di Indonesia, Minta Masyarakat Tetap Pakai Masker
Presiden Jokowi Resmi Cabut PPKM Covid-19 di Indonesia, Minta Masyarakat Tetap Pakai Masker /Instagram/@jokowi

SalatigaTerkini - Presiden Jokowi resmi mengumumkan mencabut PPKM Covid-19 di Indonesia per Jumat, 30 Desember 2022.

Keputusan untuk mencabut Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah dipertimbanglan oleh Presiden Jokowi dengan memantau perkembangan kasus Covid-19 di 10 bulan terakhir.

"Kita telah mengkaji hingga 10 bulan, dan pertimbangan -pertimbangan berdasarkan angka-angka maka hari ini pemerintah putuskan mencabut PPKM," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, dilansir dari kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Kendati demikian orang nomor 1 di Indonesia itu menghimbau masyarakat untuk patuh prokes, dengan tetap mengenakan masker di tengah kerumunan.

Baca Juga: Kalender Bulan Januari 2023 Lengkap Dengan Tanggalan Jawa dan Weton, Hari Pasaran , Tanggalan Islam

Baca Juga: ini Jadwal dan Titik Ganjil Genap Jakarta Hari ini Jumat 30 Desember 2022, Hari ini Plat Ganjil Minggir Dulu

"Saya minta seluruh masyarakat komponen bangsa hati hati dan waspada. masyarakat harus tingkatkan kesadaran kewaspadaan menghadapi risiko covid. Pemakaian masker di keramaian harus tetap dilakukan," katanya.

Jokowi juga mengatakan bahwa Satgas Covid-19 tetap ada dan memantau serta memberikan respon cepat yang dibutuhkan jika terindeksi peningkatan kasus Covid di Indonesia.

"Dalam masa transisi ini satgas COVID-19 pusat dan daerah tetap dipertahankan untuk merespons penyebaran yang cepat," ujarnya.

Bukan tanpa sebab, menurut pengumuman resmi Presiden, kasus penyebaran Covid di Indonesia sudah mengalami penurunan hingga 27 Desember 2022 kemarin.

Baca Juga: Ganjil Genap Jakarta Hari ini 30 Desember 2022 Masih Berlaku, Ini 26 Titik Terbaru

Baca Juga: Gempa Hari Ini 30 Desember 2022 Guncang Nias, Magnitudo 5.2 Berada di Laut

"Dalam beberapa bulan terakhir pandemi COVID-19 semakin terkendali, per 27 Desember 2022, kasus harian 1,7 kasus per 1 juta penduduk," ujarnya lagi.

 

Sebagai informasi untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid, pemerintahenerapkan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) kemudian menerapkan PPKM level 1 hingga level 4.

Demikian informasi terkait Presiden Jokowi yang resmi cabut PPKM Covid-19 di Indonesia, tetap himbau masyarakat patuh prokes.***

Editor: Ari Pianto

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah