Pada 2000, sektor perdagangan berkontribusi 109 miliar rupiah terhadap ekonomi Salatiga.
Berbicara mengenai perekonomian di Kota Salatiga tentunya juga didasari oleh Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah di tingkat Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Baca Juga: Sofyan Amrabat Jadi Kunci Permainan Maroko Saat Kalahkan Spanyol di Piala Dunia 2022 Qatar
Kenaikan UMP 2023 ini menurut peraturan Kemnaker tidak lebih dari 10 persen.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/54 Tahun 2022 tentang upah minimum pada 35 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah, memutuskan bahwa UMK Kota Salatiga naik sebesar Rp 155.656.
UMP Jawa Tengah 2023 : Rp Rp 1.958.169
UMK Kota Salatiga 2023 : Rp 2.284.179
Demikian Informasi mengenai besaran kenaikan UMK Kota Salatiga tahun 2023.***