SalatigaTerkini - Surat Ketrangan Catatan Kepolisian (SKCK) mendadak trending topik di Twitter pada 22 Agustus 2022 hari ini.
Usut punya usut, SKCK trending menyusul kekecewaan warganet dengan pernyataan bahwa matan narapidana kasus korupsi diperbolehkan mendaftar sebagai calon anggota legislatif (DPR, DPD dan DPRD) pada Pemilu 2024 mendatang.
Peraturan eks koruptor diperbolehkan nyaleg, tertuang dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terutama di Pasal 240 Ayat 1 huruf g.
Di dalamnya, tertuang peraturan bahwa tidak ada larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi untuk mencalonkan diri sebagai caleg.
Baca Juga: Jessica Mila Dilamar Yakup Hasibuan, Vidi Aldiano Dijuluki Duta Kondangan Indonesia
Hal itu tentu membuat warganet meradang. Pasalnya, mereka kembali mempertanyakan fungsi dari SKCK, yang biasa menjadi persyaratan mencari pekerjaan, terutama untuk mengetahui rekam jejak kriminalitas.
"Assalamu'alaikum....Terus " Fungsi " SKCK " Buat apa?
Hanya buat rakyat biasa? Antri bikin SKCK, sementara yang lain berbeda...?," kata akun @AlbarckBack.