SalatigaTerkini - Kasus penemuan potongan tubuh di beberapa tempat di Kabupaten Semarang memiliki titik terang. Tak butuh waktu lama, polisi menangkap terduga pelaku sebelum 24jam dari ditemukannya potongan tubuh korban.
Bertempat di halaman Polres Semarang, Press Release dipimpin langsung Kapolda Jateng Irjen Pol Drs. Ahmad Luthfi SH, S.St, MK., didampingi Kabid Humas Kombes Pol M. Iqbal Alqudusy SH, SIK., DirReskrimUm Kombes Pol Djuhandani Raharjo Puro SH., Kabid Dokkes Kombes Pol dr. Sumy Hastry Purwanti Sp.F., dan Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika H A, SIK, MH.
Diketahui motif pelaku melakukan tindakan keji tersebut dikarenakan tersinggung dan sakit hati setelah adu cekcok dengan korban yang juga merupakan kekasihnya
Melalui Press Release yang dilakukan oleh Polres Semarang pada Selasa, 26 Juli 2022 menyebutkan bahwa pelaku merupakan mantan narapidana kasus pencabulan dengan korban yang sama.
Korban mutilasi KN yang berusia 24 tahun ini juga merupakan korban pencabulan pelaku IS yang berusia 32 tahun. Kasus pencabulan ini terjadi pada tahun 2018. Pelaku ditahan di rutan Tegal dan bebas pada tahun 2021.
Karena masih suka sama suka, Pelaku/IS mendatangi korban KN yang bekerja di salah satu pabrik di kawasan Kabupaten Semarang. Bahkan Pelaku sempat membuat surat nikah palsu agar bisa tinggal satu kost dengan korban.
Disebutkan pula pelaku nekat mencekik hingga memutilasi korban dikarenakan tersinggung karena pelaku tak kunjung mendapatkan pekerjaan.
"Pelaku ini adalah residivis kasus pencabulan dengan korban yang sama, setelah bebas dari rutan dan masih memiliki rasa suka kepada korban. Lalu pelaku mendatangi korban yang sudah bekerja pada salah satu pabrik di Kab. Semarang" Ungkap Kapolda pada Press Realese di halaman Polres Semarang.
Baca Juga: Andika Kangen Band Sebut Tri Suaka dan Zinidin Zidan Dapat Video Ancaman Pembunuhan: Mengerikan!
"Namun kali ini Motif pelaku adalah sakit hati karena tersinggung omongan dari korban dimana pelaku tidak kunjung mendapatkan pekerjaan, pelaku lalu menyekik leher korban hingga tewas selanjutnya melakukan mutilasi terhadap tubuh korban. Dimana antara pelaku dan korban merupakan sama sama warga Kec. Balapulang Kab. Tegal" Tambahnya
Karena emosi, pelaku nekat memutilasi korban hingga menjadi 11 bagian dan dimasukan kedalam 7 kantong plastik dan dibuang di lokasi yang berbeda beda.
Demikian informasi mengenai hasil penyidikan Polres Semarang mengenai kasus mutilasi di bergas kabupaten semarang.***