Petisi Tolak Peraturan Kominfo Soal PSE Lingkup Privat, Sudah Ditangani Ribuan Warganet Indonesia

- 18 Juli 2022, 19:25 WIB
Petisi Tolak Peraturan Kominfo Soal PSE Lingkup Privat, Sudah Ditangani Ribuan Warganet Indonesia
Petisi Tolak Peraturan Kominfo Soal PSE Lingkup Privat, Sudah Ditangani Ribuan Warganet Indonesia /Twitter/@safenetvoice

SalatigaTerkini - Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo) mengumumkan lewat konferensi pers soal batas waktu penyelenggara sistem elektronik (PSE) Lingkup Privat akan berakhir pada Rabu, 20 Juli 2022.

Hal ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020) tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Dalam regulasi itu disebutkan bahwa PSE Lingkup Privat yang diatur dalam Peraturan Menteri ini wajib melakukan pendaftaran paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui sistem OSS berlaku efektif.

Jika setelah tanggal tersebut, Kominfo akan memberikan peringatan mulai dari teguran hingga sanksi terberat yaitu pemutusan akses atau pemblokiran platform.

Baca Juga: Begini Reaksi Google, Usai Terancam Kena Blokir Kominfo 2 Hari Lagi Jika Tak Mendaftar PSE Lingkup Privat

Baca Juga: IMF Berharap Kepemimpinan Presiden Jokowi di KTT G20, Dorong Pemimpin Negara Atasi Krisis Ekonomi

 

Aturan ini berpotensi membahayakan kebebasan berekspresi pengguna platform dan mengancam hak-hak digital.

Permenkominfo berpotensi melanggar hak atas privasi dan hak atas informasi sebagai bagian dari kebebasan berekspresi masyarakat.

Peraturan ini juga membuka potensi adanya penyalahgunaan kekuasaan oleh negara untuk membungkam kebebasan berekspresi di ruang publik digital.

Perempuan dan kelompok minoritas menjadi sebagian kelompok yang akan terdampak dari penerapan aturan ini.

Baca Juga: Kapan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1444 Hijriah? Berikut Doa Awal dan Akhir Tahun yang Bisa Diamalkan

Baca Juga: #PrayForGarut, Banjir Bandang di Garut Jawa Barat Rendam Ratusan Rumah Warga Hingga Buat Jembatan Retak!

SAFEnet (Southeast Asia Freedom of Expression Network) menggagas petisi penolakan aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat Kominfo.

Dalam satu hari, petisi tersebut sudah ditandatangani lebih dari 3 ribu orang. Warganet menentang adanya peraturan tersebut.

Sayangnya, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Kominfo Semuel Abrijani bereaksi santai terhadap penolakan publik terkait rumor pemblokiran platform populer tersebut lantaran PSE Lingkup Privat.

Menurutnya, masih banyak alternatif platform lain dari PSE yang legal di Indonesia yang bisa digunakan oleh warganet.

Baca Juga: Kapan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1444 Hijriah? Berikut Doa Awal dan Akhir Tahun yang Bisa Diamalkan

Baca Juga: #PrayForGarut, Banjir Bandang di Garut Jawa Barat Rendam Ratusan Rumah Warga Hingga Buat Jembatan Retak!

"Pasti pada saatnya akan muncul juga. Video conference misalnya, dari yang tidak ada tiba-tiba muncul. Aplikasi chatting masih banyak juga. Mereka (raksasa teknologi) itu lebih terkenal saja. Substitusi ada banyak,” ucapnya.

Demikian informasi terkait petis penolakan peraturan Kominfo soal PSE Lingkup Privat, yang dinilai langgar kebebasan berekspresi.***

Editor: Ari Pianto

Sumber: safenet


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah