Begini Reaksi Google, Usai Terancam Kena Blokir Kominfo 2 Hari Lagi Jika Tak Mendaftar PSE Lingkup Privat

- 18 Juli 2022, 18:48 WIB
Begini Reaksi Google, Usai Terancam Kena Blokir Kominfo 2 Hari Lagi Jika Tak Mendaftar PSE Lingkup Privat
Begini Reaksi Google, Usai Terancam Kena Blokir Kominfo 2 Hari Lagi Jika Tak Mendaftar PSE Lingkup Privat /Pixabay/Simon

SalatigaTerkini - Kominfo mengancam akan memblokir sejumlah platform, termasuk platform Google jika tak mendaftar paling lambat Rabu, 20 Juli 2022.

Seperti diketahui, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengancam akan memblokir Google jika belum mendaftar.

Kena ancaman, platform asal Amerika Serikat itu menyatakan akan bertindak sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia

"Kami mengetahui keperluan mendaftar dari peraturan terkait, dan akan mengambil tindakan yang sesuai dalam upaya mematuhi," kata perwakilan Google Indonesia, dikutip dari Antara.

Baca Juga: IMF Berharap Kepemimpinan Presiden Jokowi di KTT G20, Dorong Pemimpin Negara Atasi Krisis Ekonomi

Baca Juga: Kapan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1444 Hijriah? Berikut Doa Awal dan Akhir Tahun yang Bisa Diamalkan

Sebelumnya, Kominfo meminta para penyelenggara sistem elektronik (PSE) platform digital privat yang beroperasi di Indonesia untuk mendaftarkan layanan, baik perusahaan lokal maupun asing, sesuai PP No. 71 Tahun 2019.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 atas Perubahan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Kominfo Semuel Abrijani menyebut sudah bertemu dengan 66 PSE raksasa termasuk Google dan Facebook.

Kominfo juga mengingatkan kembali pentingnya melakukan pendaftaran PSE Lingkup Privat di Indonesia, dimana kewajiban pemilik untuk tunduk kepada aturan di tanah air.

Baca Juga: #PrayForGarut, Banjir Bandang di Garut Jawa Barat Rendam Ratusan Rumah Warga Hingga Buat Jembatan Retak!

Baca Juga: Selamat, Adinda Cresheilla Buat Indonesia Jadi 3rd Runner Up di Miss Supranational 2022

 

"Kami mengingatkan agar yang belum mendaftar segera mendaftar, termasuk Google, Netflix, Twitter hingga Facebook," kata Semuel.

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah Indonesia, sudah memberikan peringatan sejak 2020 lalu, terkait birokrasi pendaftaran.

"Tapi saya sampaikan bahwa tidak ada alasan sebenarnya bagi mereka, karena pemerintah juga ada birokrasi. Ini pun bukan sejak kemarin kami sampaikan, tapi sejak 2020. Ini bukan perizinan, seharusnya tidak sulit," katanya.

Semuel juga merasa santai jika layanan populer tersebut diblokir. Pasalnya, banyak alternatif platform lain dari PSE yang legal di Indonesia.

"Pasti pada saatnya akan muncul juga. Video conference misalnya, dari yang tidak ada tiba-tiba muncul. Aplikasi chatting masih banyak juga. Mereka (raksasa teknologi) itu lebih terkenal saja. Substitusi ada banyak,” ucapnya.

Demikian informasi terkait reaksi Google usai terancam platformnya bakal diblokir oleh Kominfo jika tidak mau melakukan pendaftaran PSE.***

Editor: Ari Pianto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x