Izin PUB Yayasan ACT Dicabut oleh Kemensos, Bakal Ada Sanksi Usai Pemeriksaan Inspektorat Jenderal

- 6 Juli 2022, 17:54 WIB
Izin PUB Yayasan ACT Dicabut oleh Kemensos, Bakal Ada Sanksi Usai Pemeriksaan Inspektorat Jenderal
Izin PUB Yayasan ACT Dicabut oleh Kemensos, Bakal Ada Sanksi Usai Pemeriksaan Inspektorat Jenderal /Twitter

SalatigaTerkini - Kemensos (Kementerian Sosial) mencabut izin PUB (Pengumpulan Uang dan Barang) Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Pencabutan izin Yayasan ACT dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022.

Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi, 5 Juli 2022 di Jakarta.

"Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi di kantor Kemensos.

Baca Juga: Sri Asih Trending di Twitter, Teaser Film Pevita Pearce Pertama Rilis Sebelum Thor: Love and Thunder

Baca Juga: Profil Biodata dan Fakta Menarik Guiddo Ilyasa, yang Dikabarkan Selingkuh dengan Arawinda Kirana

Melansir ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi, "Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan".

Sementara menengok kembali hasil klarifikasi yang disampaikan oleh Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan yayasan menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional.

"Kami sampaikan bahwa kami rata-rata operasional untuk gaji karyawan atau pegawai di ACT dari 2017-2021 rata-rata yang kami ambil 13,7 persen. Kepatutannya gimana? Seberapa banyak kepatutan untuk lembaga mengambil untuk dana operasional?," kata Ibnu dalam konferensi pers, Senin (4/7).

Halaman:

Editor: Ari Pianto

Sumber: Konferensi Pers


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x