Salat Berjamaah Ma'mum Wajib Membaca Al-Fatihah? Berikut Penjelasan Hukum Menurut 4 Mazhab

- 22 April 2022, 09:37 WIB
Salat Berjamaah Ma'mum Wajib Membaca Al-Fatihah? Berikut Penjelasan Hukum Menurut 4 Mazhab
Salat Berjamaah Ma'mum Wajib Membaca Al-Fatihah? Berikut Penjelasan Hukum Menurut 4 Mazhab /Ilustrasi Pixabay/Mostafa_Meraji

Adapun membaca surat setelah Al-Fatihah pada rakaat pertama dan rakaat kedua dalam semua salat adalah sunnat. Ma’mum membaca Al-Fatihah dan surat pada salat Sirr saja, tidak membaca apa pun pada salat Jahr, demikian menurut Mazhab Maliki dan Mazhab Hanbali. Membaca al-Fatihah dalam salat Jahr saja menurut Mazhab Syafi’i.

Dapat dipahami dari pendapat Imam Ahmad bahwa hal tersebut dianggap baik membaca sebagian Al-Fatihah ketika imam diam pada diam yang pertama, kemudian melanjutkan bacaan Al-Fatihah pada diam yang kedua. Antara kedua diam tersebut ma’mum mendengar bacaan imam.

Mazhab Syafi’i: Imam, Ma’mum dan orang yang salat sendirian wajib membaca al-Fatihah dalam setiap rakaat, apakah dari hafalannya, atau melihat mushaf atau dibacakan untuknya atau dengan cara lainnya.

Apakah pada shalat Sirr ataupun shalat Jahr, salat Fardhu ataupun salat Sunnat, berdasarkan dalil-dalil diatas dan hadits ‘Ubadah bin ash-Shamit,
ِ
Dari ‘Ubadah bin ash-Shamit, ia berkata, “Rasulullah SAW melaksanakan salat Shubuh, Rasulullah SAW merasa berat melafazkan ayat. Ketika selesai shalat, Rasulullah Saw berkata, “Aku melihat kamu membaca di belakang imam kamu”. Kami menjawab: “Ya wahai Rasulullah”. Rasulullah Saw berkata, “Janganlah kamu melakukan itu, kecuali membaca al-Fatihah, karena sesungguhnya tidak sah salat orang yang tidak membaca Al-Fatihah”. (HR. Abu Daud, at-Tirmidzi, Ahmad dan Ibnu Hibban).

Ini nash (teks) yang jelas mengkhususkan bacaan bagi ma’mum, menunjukkan bahwa bacaan tersebut wajib. Makna nafyi (meniadakan) menunjukkan makna tidak sah, seperti menafikan zat pada sesuatu.

Menurut Qaul Jadid, jika seseorang meninggalkan bacaan Al-Fatihah karena terlupa, maka tidak sah. Karena rukun salat tidak dapat gugur disebabkan lupa, seperti ruku’ dan sujud.

Tidak gugur bagi orang yang salat, kecuali bagi masbuq dalam satu rakaat, maka imam menanggungnya.

Sama hukumnya seperti masbuq, orang yang berada dalam keramaian, atau terlupa bahwa ia sedang salat, atau terlambat dalam gerakan; ma’mum belum juga bangun dari sujud sementara imam sudah ruku’ atau hampir ruku’. Atau ma’mum ragu membaca al-Fatihah setelah imamnya ruku’, lalu ia terlambat membaca al-Fatihah.

Disclaimer: penjelasan diatas dikutip dari salah satu buku yang disusun oleh Ustad Abdul Somad berjudul '77 Tanya Jawab Salat'.

Demikian informasi terkait hukum membaca Al-Fatihah bagi ma'mum saat salat berjamaah.***

Halaman:

Editor: Heru Nugroho

Sumber: Buku 77 Tanya Jawab Shalat Ustad Abdul Somad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x