SalatigaTerkini - Membaca surat Al-Fatihah merupakan bagian dari rukun salat. Lalu bagaiman jika dalam keadaan berjamaah?
Apakah ma'mum tetap membaca Al-Fatihah? Ataymu sudah diikutkan dengan bacaan imam? Berikut tim SalatigaTerkini rangkumkan dari buku '77 Tanya Jawab Salat' karya Ustad Abdul Somad.
Mazhab Hanafi, Ma’mun tidak perlu membaca al-Fatihah, berdasarkan dalil-dalil berikut.
Pertama, ayat al-Qur’an, “Dan apabila dibacakan Al-Quran, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat”. (Qs. al-A’raf 7+: 204).
Baca Juga: Apakah Boleh Aqiqah Setelah Dewasa? Simak Penjelasan Lengkap Ustad Abdul Somad Berikut
Baca Juga: Perempuan Sebaiknya Salat Tarawih di Masjid atau di Rumah? Berikut Penjelasan Ustad Abdul Somad
Imam Ahmad berkata, “Umat telah sepakat bahwa ayat ini tentang salat," Perintah agar mendengarkan bacaan Al-Fatihah yang dibacakan, khususnya pada salat Jahr.
Diam mencakup salat Sirr dan Jahr, maka orang yang salat wajib mendengarkan bacaan imam yang dibaca jahr dan diam pada bacaan Sirr.
Hadits-hadits mewajibkan bacaan, maka makna ayat ini mengandung makna wajib, menentang yang wajib berarti haram.