Ketiga, ia boleh mengaqiqahkan dirinya sendiri, tapi tidak dianjurkan. Karena hadits-hadits yang ada tentang aqiqah ditujukan kepada orang tua.
Tapi seseorang boleh mengaqiqahkan dirinya sendiri, untuk lebih berhati-hati, juga karena aqiqah itu ibadah mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Berbuat baik untuk anak dan melepaskan ikatan gadai anak, maka disyariatkan bagi seorang ayah mengaqiqahkan anak, seorang ibu mengaqiqahkan anaknya, juga kerabat selain kedua orang tua.
Berdasarkan pendapat di atas, Ustad Abdul Somad menyebut boleh hukumnya seseorang meng-aqiqah-kan dirinya sendiri setelah dewasa. Terlebih lagi ada hadits yang mengatakan,
عق عن نعسه بعد ما بعث نبيا
Rasulullah SAW meng-aqiqah-kan dirinya setelah ia diutus menjadi nabi. Hadits ini diyatakan shahih oleh al-Albani dalam as-Silsilah ash-Shahihah dikutip dari Syekh al-Albani, as-Silsilah ash-Shahihah, Juz.VI (Riyadh: Maktabah al-Ma’arif), halaman 229.
Disclaimer: Penjelasan soal aqiqah setelah dewasa dilansir dari buku karya Ustad Abdul Somad bertajuk '37 Masalah Populer'
Demikian informasi terkait aqiqah setelah dewasa menurut penjelasan lengkap Ustad Abdul Somad.***