Dengan kata lain, tidak dianjurkan, akan tetapi jika dilaksanakan secara berjamaah, maka hukumnya boleh, tidak dikatakan makruh.
Baca Juga: RAMADHAN 1443 H : Pedoman Doa Niat Puasa Lengkap Latin dan Artinya
Imam Syafi’I menyebutkan secara teks dalam Mukhtashar al-Buwaithi dan ar-Rabi’, bahwa boleh dilaksanakan berjamaah, dalil bolehnya adalah banyak hadits dalam kitab Shahih.
Dalam hadits ‘Itban bin Malik, sesungguhnya Rasulullah SAW datang ke rumahnya setelah panas terik, bersama Rasulullah Saw ada Abu Bakar. Rasulullah SAW berkata:
“ 'Di manakah engkau suka aku laksanakan saalat di dalam rumahmu?,' Maka saya tunjuk tempat yang saya sukai agar Rasulullah SAW salat di tempat itu. Rasulullah SAW berdiri, kemudian kami menyusun shaf di belakang beliau, kemudian Rasulullah SAW mengucapkan salam, kami pun ikut mengucapkan salam ketika beliau mengucapkan salam," (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Salat sunnah berjamaah bersama Rasulullah SAW
juga berdasarkan hadits-hadits shahih dari riwayat Ibnu Abbas, Anas bin Malik, Ibnu Mas’ud dan
Hudzaifah. Semua hadits mereka ada dalam Shahih al-Bukhari dan Muslim, kecuali hadits Hudzaifah yang
hanya ada dalam Shahih Muslim.
Sedangkan Imam Ibnu Taimiah dalam Majmu’ Fatawa Ibn Taimiah: 5/381, membagi salat sunnah dalam dua kategori.
Kategori pertama, salat sunnah yang disunnahkan untuk dilaksanakan secara berjamaah seperti salat Kusuf (Gerhana Matahari), salat Istisqa’ (minta hujan) dan salat malam Ramadhan.
Sementara kategori kedua, yakni salat sunnah yang tidak dianjurkan untuk dilaksanakan secara berjamaah seperti salat Qiyamullail, salat sunnah Rawatib, salat Dhuha, salat sunnah Tahyatul masjid dan salat-salat sunnah lainnya.