Aturan Perjalanan Baru: Wajib Isi e-HAC Sebelum Berangkat di Aplikasi PeduliLindungi

- 2 Maret 2022, 13:46 WIB
Ilustrasi - Pemerintah melakukan aturan baru untuk mengisi e-HAC bagi pelaku perjalanan.
Ilustrasi - Pemerintah melakukan aturan baru untuk mengisi e-HAC bagi pelaku perjalanan. /Pixabay.com/victoraf

SalatigaTerkini - Menyusul adanya fenomena antrian panjang khususnya di bandara di bagian kedatangan, pemerintah segera memberlakukan aturan baru agar pelaku perjalanan mengisi electronic-Health Alert Card (e-HAC).

Sebelumnya pelaku perjalanan wajib mengisi e-HAC saat yang bersangkutan tiba di tempat tujuannya, namun dengan aturan baru ini e-HAC bisa diisi sebelum keberangkatan.

"Saat ini, penumpang harus mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan check in di bandara keberangakatan, atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan," ujar Setiaji selaku Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan seperti dikutip dari PMJ News pada Rabu, 2 Maret 2022.

Seperti diketahui e-HAC merupakan Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik bagi pelaku perjalanan selama pandemi Covid-19 dan menjadi sebuah fitur pengecekan bahwa pelaku perjalanan tersebut layak terbang atau tidak.

Baca Juga: Hasil Lengkap Liga 1 Pekan ke-28 dan Update Klasemen, Maung Bandung Sisihkan Macan Kemayoran

Dengan aturan baru ini, maka pelaku perjalanan wajib mengisi e-HAC sebelum keberangkatan agar tidak menyebabkan antiran panjang.

"Aturan baru ini akan berlaku efektif per tanggal 3 Maret 2022 mendatang," imbuhnya.

Sebagai informasi, aturan pengisian e-HAC ini tidak hanya bagi pengguna transportasi udara namun juga berlaku bagi pengguna transportasi darat dan laut.

Kini dengan tampilan yang lebih ramah, e-HAC bisa diisi melalui aplikasi PeduliLindungi.***

Editor: Winang Pranandana

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x