Jarang Terjadi, Kejari Yogyakarta Menghentikan Penuntutan Perkara Kepada Tersangka Pencurian Karena Alasan ini

- 14 Februari 2022, 12:30 WIB
Kejari Yogyakarta Menghentikan Penuntutan Perkara Kepada Tersangka Pencurian Karena Alasan ini
Kejari Yogyakarta Menghentikan Penuntutan Perkara Kepada Tersangka Pencurian Karena Alasan ini /Instagram/@kejariyogyakarta

SalatigaTerkini - Kejaksaan Negeri Yogyakarta pada Jumat, 11 Februari 2022 lalu menghentikan penuntutan perkara terhadap tersangka pencurian motor di Yogyakarta.

Tersangka yang bernama Ifal tersebut disangkakan melanggar 362 KUHP tentang pencurian, Ifal terpaksa melakukan hal tersebut dikarenakan tidak memilikk uang untuk membeli makan.

Berdasarkan keadilan restoratif yang diberikan penghentian penuntutan perkara dikarenakan beberapa hal sebagai berikut:

Baca Juga: Sinetron Ikatan Cinta 14 Februari 2022: Semua Sedang Mencari Reyna yang Masih Menghilang

Baca Juga: Menolak Talak 14 Februari 2022: Didi Cemburu dengan Inayah yang Terus Memperhatikan Alif

1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana
2. Ancaman pidana pasal 362 KUHP adalah pidana paling lama 5 tahun
3. Korban sudah memaafkan perbuatan tersangka yang dituangkan dalam kesepakatan perdamaian diatas materai antara korban dan tersangka yang dilakukan di kantor Kejari Yogyakarta pada senin, 31 Januari 2022
4. Tersangka adalah tulang punggung keluarga
5. Tersangka menyesali perbuatannya, tersangka juga terpaksa melakukan hal tersebut dikarenakan untuk memenuhi kebutuhan hidup
6. Tersangka belum menikmati hasil perbuatannya
7. Korban belum mengalami kerugian sama sekali
8. Mendapat respon positif dari masyarakat

"Saya Ifaldil Firmansyah mohon maaf maaf maaf setulus-tulusnya dari saya atas segala perbuatan saya," Ucap Ifal sambil berjabat tangan memohon maaf kepada korban.

Baca Juga: Dewi Rindu 14 Februari 2022: Adrian Panik Melihat Rindu Pingsan

Baca Juga: Buku Harian Seorang Istri 14 Februari 2022: Fajar Mengira Kalau Alya yang Sudah Menculik Junior

Halaman:

Editor: Ari Pianto

Sumber: Instagram/@kejariyogyakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah