SalatigaTerkini - Berikut ini informasi tentang “Bantuan BPUM BLT UMKM 2022, Berikut Syarat dan Ketentuannya Segera Daftar!” yang akan dirangkum oleh tim redaksi salatigaterkini.com dalam artikel berikut ini.
Perlu anda ketahui bahwa BLT UMKM merupakan bantuan khusus yang disalurkan oleh pemerintah kepada pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah yang terdampak pandemi Covid-19.
Berdasarkan siaran pers bahwa Sekretariat Presiden, Presiden Joko Widodo atau yang akrab disapa Jokowi menyetujui pengaliran dana bantuan langsung tunai atau BLT bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau BLT UMKM di tahun 2022.
Sebagai informasi tambahan Bantuan BLT UMKM 2022 nantinya sebanyak 2,76 juta keluarga akan menerima bantuan dengan besaran Rp 600 ribu.
Baca Juga: Bocor!!! Akting Fuji di Film Bukan Cinderella Viral dan Mendapat Pujian
Namun hingga saat ini masih belum ada informasi lebih lanjut mengenai kapan dilanjutkannya bantuan BLT BPUM UMKM di tahun 2022 ini.
Selagi menunggu informasi lebih lanjut tentang kapan dilanjutkannya program bantuan BLT BPUM UMKM Tahun 2022, anda dapat menyimak Syarat dan Ketentuan mendaftar BLT BPUM UMKM Tahun 2022 Berikut ini.
Syarat dan Ketentuan mendaftar BLT BPUM UMKM Tahun 2022 :
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki KTP Elektronik
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca Juga: Vincent Verhaag Ajak Melukat, Jessica Iskandar: Emang Kamu Ngerasa Ada yang Nyantet?