Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan, bahwa Wawan Ridwan telah mentransfer sebanyak 21 kali kepada Siwi Widi Purwanti.
Baca Juga: Ramaikan Nationality Challenge, Via Vallen Disebut Mirip Orang Vietnam, Siapa?
Hal itu dilakukan dalam rentang waktu dari 8 April 2019 hingga 23 Juli 2019, dengan total nilai uang sebesar Rp647.850.000.
Dengan dugaan terima suap dari Wawan Ridwan, Siwi Widi Purwanti eks pramugari Garuda Indonesia, nantinya bakal dipanggil dalam persidangan.
Demikian informasi terkait Siwi Widi Purwanti yang diduga terima suap sebesar Rp 647 juta, usai dirinya pernah dituding jadi gundik petinggi Garuda.***