SalatigaTerkini - Susi Pudjiastuti ikut soroti polemik penggalangan donasi untuk rumah putra Vanessa Angel, Gala Sky Andriansyah yang sebelumnya digagas oleh Marissya Icha.
Penggalangan donasi untuk rumah Gala disebut tidak memiliki ijin dari Kemensos. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961.
Dalam peraturan tersebut disebut bahwa pengumpulan uang atau barang tidak boleh dilakukan oleh perorangan, melainkan lewat yayasan atau organisasi masyarakat yang berbadan hukum.
Bahkan jika terbukti tidak sesuai regulasi, donasi yang sudah dikumpulkan terancam bisa dikembalikan ke negara.
Baca Juga: Susi Pudjiastuti Cari Relawan yang Bisa Menolong Seekor Rusa Terluka di Pangandaran
Mengetahui hal tersebut, Susi Pudjiastuti secara terbuka menyentil Kemensos, yang malah mempermasalahkan penggalangan donasi rumah untuk Gala.