Baca Juga: Deddy Corbuzier Cerita Soal Prostitusi Online, Sri Mulyani: Bayar Pajak Ga Ya?
Perlu diketahu bahwa menurut undang-undang lalu lintas mewajibkan pengguna jalan raya untuk mendahulukan kendaraan yang mendapatkan prioritas.
Urutan kendaraan prioritas itu antara lain pemadam kendaraan yang sedang bertugas, ambulans yang sedang mengangkut orang sakit, kendaraan yang sedang memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas dan kendaraan kepala negara atau pemerintah asing yang menjadi tamu negara.
Kemudian iring-iringan pengantar jenazah, konvoi pawai dan kendaraan yang dalam keperluan khusus mengangkut barang-barang tertentu.***
Editor: Winang Pranandana
Sumber: Humas Polda Jateng