Lantas, bagaimana syarat jadi peserta Layanan Tambahan (MLT) dan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan? Simak terus artikel berikut ini.
Dalam artikel ini akan membahas tentang Syarat Program Bantuan MLT dan JHT Untuk Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Mudah Banget!”.
Berikut ini informasi tentang “Syarat Program Bantuan MLT dan JHT Untuk Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Mudah Banget!” yang telah dirangkum oleh tim salatigaterkini.com.
Baca Juga: Vaksin Booster Dimulai Tanggal 12 Januari 2022, Berapa Harga untuk Mendapatkannya?
Persyaratan jadi peserta MLT-JHT
Tidak semua pekerja atau buruh bisa menjadi peserta program MLT-JHT.
Berikut syarat pekerja atau buruh mendapatkan manfaat MLT-JHT dari Bank Penyalur:
- Peserta BPJS Ketenagakerjaan penerima upah.
- Terdaftar program JHT minimal 1 tahun.
- Perusahaan tempat bekerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran.
- Belum memiliki rumah sendiri. Untuk KPR, dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari Peserta. Untuk PRP, telah memiliki rumah yang akan direnovasi, yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari Peserta.
- Peserta aktif membayar iuran.
- Mendapat persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan.
- Memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pada Bank Penyalur dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Berikut tadi informasi tentang “Syarat Program Bantuan MLT dan JHT Untuk Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Mudah Banget!” yang telah dipersembahkan oleh tim salatigaterkini.com.
Nantikan informasi terbaru dan terkini serta teraktual lainnya hanya di portal berita salatigaterkini.com.***