Dalam artikel ini akan membahas tentang “Wajib Tahu!!! Inilah Manfaat Program MLT dan JHT Untuk Peserta BPJS Ketenagakerjaan”.
Berikut ini informasi tentang “Wajib Tahu!!! Inilah Manfaat Program MLT dan JHT Untuk Peserta BPJS Ketenagakerjaan” yang telah dirangkum oleh tim salatigaterkini.com.
Baca Juga: Update Sebaran Covid-19 Jawa Tengah Hari Ini : Kasus Corona Cenderung Stabil
Ada 3 jenis manfaat yang bakal diperoleh pekerja/buruh yang termasuk peserta program MLT-JHT, yakni:
- Pinjaman uang muka perumahan (PUMP)
- Kredit Kepemilikan Rumah (KPR)
- Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP)
Selain itu, disebutkan juga mengenai kelebihan dari program ini:
- Pekerja tidak dibebankan iuran tambahan.
- Bunga lebih kompetitif dengan besaran maksimal 8,5 persen.
- PUMP maksimal sebesar Rp 150 juta.
- KPR maksimal sebesar Rp 500 juta.
- PRP maksimal sebesar Rp 200 juta. Lebih tinggi dari nilai maksimal sebelumnya yakni Rp 50 juta.
- Dapat dilakukan pengalihan dari KPR umum ke KPR MLT.
Baca Juga: Update Perkembangan Covid-19 DKI Jakarta Hari Ini : Lonjakan Penambahan Kasus Corona
Berikut tadi informasi tentang “Wajib Tahu!!! Inilah Manfaat Program MLT dan JHT Untuk Peserta BPJS Ketenagakerjaan” yang telah dipersembahkan oleh tim salatigaterkini.com.
Nantikan informasi terbaru dan terkini serta teraktual lainnya hanya di portal berita salatigaterkini.com.***