Selain itu, harus memenuhi persyaratan PHK sebagaimana yang diatur oleh UU Cipta Kerja dan mempunyai masa iuran 12 bulan dalam 24 bulan serta membayar iuran secara berturut turut selama 6 bulan sebelum terjadi PHK.
Pengecualian lain PHK yang disebabkan karena pensiun, meninggal dunia, cacat total tetap dan mengundurkan diri.
Baca Juga: Update Perkembangan Covid-19 DKI Jakarta Hari Ini : Lonjakan Penambahan Kasus Corona
Berikut tadi informasi tentang “Alhamdulillah!!! di Tahun 2022 Akan Ada 2 Bantuan yang Cair, Bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan” yang telah dipersembahkan oleh tim redaksi salatigaterkini.com.
Nantikan informasi terbaru dan terkini serta teraktual lainnya hanya di portal berita salatigaterkini.com.***