- Seleksi Kompetensi III
Seleksi Kompetensi III dapat diikuti oleh peserta dengan kriteria sebagai berikut:
- Peserta dari THK-II yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I dan II;
- Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I dan II;
- Guru Swasta yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus Seleksi Kompetensi II; dan
Baca Juga: PENGUMUMAN! Hasil Seleksi PPPK Guru 2021 Tahap 2, Periksa Kelulusan PPPK Guru 2021 Disini
- Lulusan PPG yang tidak lulus Seleksi Kompetensi II. Peserta seleksi yang lulus nilai ambang batas tetapi tidak mendapat tempat di sekolah pilihannya atau tidak lulus nilai ambang batas di Seleksi Kompetensi I dan/atau Seleksi Kompetensi II, dapat mengikuti Seleksi Kompetensi III dengan melakukan pendaftaran pemilihan formasi ulang melalui portal SSCASN BKN dengan formasi di sekolah yang masih tersedia formasinya.
Peserta seleksi kompetensi ke III dapat memilih memilih ke seluruh wilayah Indonesia dan sesuai dengan sertifikat pendidik.
Peserta yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi dan seleksi kompetensi I, II, dan III akan diberikan waktu sanggah maksimal 3 hari usai pengumuman dan panitia seleksi PPPK Kemendikbudristek menjawab sanggahan maksimal 7 hari setelah akhir masa sanggah.
Diketahui bahwa pengumuman seleksi kompetensi PPPK Guru 2021 diumumkan pada 17 Desember 2021.