UPDATE! Passing Grade PPPK Guru 2021 Tahap 3, Wajib Ketahui Kriteria dan Syaratnya agar Lolos

- 17 Desember 2021, 20:43 WIB
UPDATE! Passing Grade PPPK Guru 2021 Tahap 3, Wajib Ketahui Kriteria dan Syaratnya agar Lolos
UPDATE! Passing Grade PPPK Guru 2021 Tahap 3, Wajib Ketahui Kriteria dan Syaratnya agar Lolos /pemkab gowa

SalatigaTerkini - Inilah update info passing grade PPPK Guru 2021 Tahap 3, wajib ketahui kriteria dan syaratnya agar lolos seleksi.

Seleksi PPPK Guru 2021 Tahap 3 merupakan tes terakhir dari rangkaian rekrutmen PPPK Guru 2021.

Pada tahun 2021 ini hanya ada tiga kali seleksi PPPK Guru 2021. Peserta berkesempatan ikut seleksi lebih dari sekali apabila belum lulus pada seleksi tahap sebelumnya.

Diketahui bahwa PPPK Guru 2021 merupakan salah satu program yang mengangkat guru-guru honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: PENGUMUMAN! Hasil Seleksi PPPK Guru 2021 Tahap 2, Periksa Kelulusan PPPK Guru 2021 Disini

Pada tiga kali pembukaan PPPK Guru 2021, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuka 500 ribu peserta dari target 1 juta guru.

Meski demikian jumlah 500 guru yang direkrut menjadi tertinggi dibanding seleksi PPPK Guru sebelum-sebelumnya.

“Jumlah sekitar 500 ribu formasi guru ASN PPPK ini bisa dikatakan rekor tertinggi sejak beberapa tahun terakhir, sehingga hal ini perlu kita syukuri dan rayakan bersama,” kata Nadiem Makarim, Mendikbud dalam kutipan Sekretariat Kabinet (Setkab).

Bagi peserta yang belum mengikuti seleksi atau belum lolos pada tahap sebelumnya, sebaiknya ketahui kriteria dan syaratnya.

Baca Juga: Masuk gurupppk.kemdikbud.go.id Untuk Lihat Hasil Kelulusan Seleksi PPPK Guru Tahap 2 2021

Berikut adalah kriteria peserta PPPK Guru tahap 3 2021 yakni berdasarkan pengumuman nomor 3768/B/GT.01.00/2021, antara lain:

- Peserta dari THK-II yang tidak lulus seleksi kompetensi tahap 1 dan 2.

- Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik dan tidak lulus pada seleksi tahap 1 dan 2.

- Guru swasta yang terdaftar di Dapodik dan tidak lulus pada seleksi tahap 1 dan 2.

- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tidak lulus seleksi tahap 2.

Baca Juga: Inilah Arti Kode ‘X-P1, X-P2, X-P3, Y-P1, Y-P2, Y-P3’ di Ujian Seleksi PPPK Guru 2021 Tahap 2

Sedangkan untuk syaratnya, simak dibawah ini untuk mengikuti PPPK Guru 2021 tahap 3 seperti dikutip dari laman SSCASN:

- Peserta wajib pilih kembali formasi di instansinya yang masih belum terisi sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikannya.

- Peserta boleh melamar ke instansi lain yang formasinya belum terisi setelah seleksi tahap 1 dan 2.

- Peserta yang tidak lulus seleksi tahap 1 dan 2 nilai ujian yang diambil adalah yang tertinggi diantara kedua tes yang sudah diikuti sebelumnya.

Baca Juga: Inilah LINK monevpppk.siptk.app dan Cara Daftar Serta Pengisian Identitas PPPK Guru 2021 Tahap 2

Berikut passing grade PPPK Guru 2021 tahap 3 kategori I:

Seleksi kompetensi:

- Teknis, nilai ambang batas KLIK LINK DI SINI: Nilai kumulatif maksimal 500.

- Manajerial dan sosial kultural, nilai ambang batas 130: Nilai kumulatif maksimal 200.

- Wawancara, nilai ambang batas 24: Nilai kumulatif maksimal 40.

Berikut passing grade PPPK Guru 2021 tahap 3 kategori 2:

- Teknis, nilai ambang batas tak ada: Nilai kumulatif maksimal 500.

- Manajerial dan sosial kultural, nilai ambang batas 110: Nilai kumulatif maksimal 200.

- Wawancara, nilai ambang batas 20: Nilai kumulatif maksimal 40.

Baca Juga: Penting! Perhatikan Nilai Pembobotan Passing Grade PPPK Guru 2021 Untuk Guru Honorer Berikut

Berikut passing grade PPPK Guru 2021 tahap 3 kategori 3:

- Teknis, nilai ambang batas pada peraturan halaman 7 KLIK LINK DI SINI: Nilai kumulatif maksimal 500.

- Manajerial dan sosial kultural, nilai ambang batas 130: Nilai kumulatif maksimal 200.

- Wawancara, nilai ambang batas 24: Nilai kumulatif maksimal 40

Demikian diatas terkait Passing Grade PPPK Guru 2021 Tahap 3, Wajib Ketahui Kriteria dan Syaratnya agar Lolos.***

 

 

 

 

Editor: Heru Nugroho

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah