Dalam penjelasan kronologinya, UPTD PPA Jabar telah menggandeng Kepolisian Daerah (Polda) Jawa barat dan LPSK untuk melakukan sejumlah pendampingan terhadap puluhan korban predator seks Herry Wirawan.
Korban telah mendapatkan perlindungan mulai dari pendampingan psikologis, pendampingan hukum, dan pemenuhan hak-hak pendidikan yang diberikan oleh DP3AKB Jabar.
Untuk melakukan upaya reunifikasi, keluarga korban harus berkoordinasi dengan P2TP2A Kabupaten atau Kota masing-masing dan pelaksanaan reintegrasi sosial.
Kasus predator seks kejahatan seksual Herry Wirawan ini telah menjadi perhatian dari Pemprov Jawa Barat dan istri Gubernur Jawa Barat, Atalia Praratya sejak Mei 2021 sebelum kasus ini mencuat ke publik.
Kasus tersebut sengaja tidak diekspos ke publik karena DP3AKB Jawa Barat bersama dengan LPSK dan Polda Jabar telah berkomitmen untuk senantiasa mengedepankan Asas Perlindungan Anak.
DP3AKB juga berharap jika hebohnya kasus Herry Wirawan ini tidak mengganggu korban dan keluarganya.
"Semoga dengan ramainya pemberitaan, anak-anak korban dan keluarganya juga tidak menjadi terganggu," keterangan DP3AKB Jawa Barat.
Sebelumnya, masyarakat ramai-ramai mengecam aksi kejahatan seksual yang dilakukan oleh Herry Wirawan, seorang pria yang bekerja di salah satu instansi pendidikan di Cibiru, Kota Bandung.
Puluhan santriwati dilaporkan telah menjadi korban kejahatan seksual Herry Wirawan, dan beberapa di antaranya telah melahirkan.***(M Bayu Pratama/Pikiran-Rakyat.com)