Perhatian, ASN Dilarang Ambil Cuti di Masa Liburan Natal dan Tahun Baru

- 28 November 2021, 12:57 WIB
Ilustrasi kalender cuti bersama.
Ilustrasi kalender cuti bersama. /Pixabay.com/tigerlily713

Adapun larangan cuti mendapat pengecualian bagi ASN yang hendak melahirkan dan sakit. Selain itu cuti karena alasan penting juga masih diperbolehkan.

Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Hari Minggu di Samsat Keliling dan Samsat Malam Kota Salatiga, 28 November 2021

Meski ada pengecualian, pemberian cuti akan dilaksanakan sesuai dengan persyaratan yang diataur dalam PP No.11/2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana dibuah dengan PP No.17/2020 dan PP No.49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Namun demikian, larangan berkegiatan ke luar daerah untuk work from office (WFO) masih diperbolehkan bagi ASN yang masih berada di satu wilayah aglomerasi.

Bila ada ASN yang diharuskan melakukan tugas dinas ke luar kota maka yang bersangkutan harus mendapatkan surat tugas yang ditandantangi dari minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.

Pengecualian juga berlaku bagi pegawai yang terpkasa harus bepergian keluar kota dengan syarat mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya.***

 

Halaman:

Editor: Winang Pranandana

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah