Adapun larangan cuti mendapat pengecualian bagi ASN yang hendak melahirkan dan sakit. Selain itu cuti karena alasan penting juga masih diperbolehkan.
Meski ada pengecualian, pemberian cuti akan dilaksanakan sesuai dengan persyaratan yang diataur dalam PP No.11/2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana dibuah dengan PP No.17/2020 dan PP No.49/2018 tentang Manajemen PPPK.
Namun demikian, larangan berkegiatan ke luar daerah untuk work from office (WFO) masih diperbolehkan bagi ASN yang masih berada di satu wilayah aglomerasi.
Bila ada ASN yang diharuskan melakukan tugas dinas ke luar kota maka yang bersangkutan harus mendapatkan surat tugas yang ditandantangi dari minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.
Pengecualian juga berlaku bagi pegawai yang terpkasa harus bepergian keluar kota dengan syarat mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya.***