SalatigaTerkini - Berikut ini adalah cara mendapatkan BSU Kemnaker Bulan November 2021 dengan login link bsu.kemnaker.go.id.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini diberikat pemerintah sebagai bentuk menjaga stabilitas ekonomi para pekerja di tengah pandemi Covid-19 yang tak kunjung usai ini.
BSU Kemnaker bulan November 2021 ini masih dapat dinikmati oleh pekerja yang belum pernah sama sekali mendapatkan bantuan ini.
Bantuan subsidi gaji yang akan diberikan sebesar Rp1 juta rupiah dimana jumlah tersebut merupakan rapelan dua bulan, dimana sebelumnya penerima BSU hanya mendapatkan bantuan subsidi gaji sebesar Rp500.000/bulan.
Baca Juga: Yeremia Kena ‘Ospek’ Minions, Kevin Sanjaya: Mereka yang Nyolot Duluan
Bagi pekerja yang ingin mencairkan bantuan gaji bulan November maka perlu mengakses laman resmi Kemnaker dengan klik link bsu.kemnaker.go.id.
Berikut syarat yang harus dipenuhi:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021.
- Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.
Baca Juga: Begini Solusi Sulit Bangun Malam untuk Sholat Tahajud menurut Habib Syech, Dijamin Pahala Sama
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.
- Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
Jika saat ini Anda tidak termasuk dalam kriteria syarat di atas, maka Anda tidak masuk dalam kriteria calon penerima bantuan subsidi upah (BSU) tahun 2021 ini.
Sebaliknya pekerja/buruh yang masuk dalam kriteria syarat tersebut, maka bantuan subsidi upah (BSU) akan cair di tahap selanjutnya.***