Jangan Copot Spakbor Pada Kendaraan Anda Apabila Tak Mau Kena Denda Rp500 Ribu, Ini Pasalnya!

- 9 November 2021, 17:22 WIB
Ilustrasi motor matik Yamaha Lexi  yang dibeli Pemkab Sukoharjo untuk membantu operasional Babinsa dan Bhabinkamtibmas
Ilustrasi motor matik Yamaha Lexi yang dibeli Pemkab Sukoharjo untuk membantu operasional Babinsa dan Bhabinkamtibmas /Dok/ yamaha-motor.co.id

SalatigaTerkini - Berikut ini adalah informasi penjelasan mengenai pasal pada undang-undang yang melarang kendaraan tanpa spakbor.

Belakangan ini kian marak modifikasi kendaraan bermotor khususnya kendaraan roda dua yang mengubah dan mencopot aksesoris standart dari pabrikan seperti spakbor.

Padahal fungsi dari spakbor standart dari pabrik ini untuk melindungi pengendara dan pengguna motor lain agar tidak terkena cipratan air saat melalui jalur yang berair maupun berlumpur.

Penggunaan spakbor dan juga fungsinya ternyata diatur dalam undang-undang.

Baca Juga: Alhamdulillah! Update Data Sebaran Covid-19 Jawa Timur Hari Ini 9 November 2021 : Kasus Corona Terus Membaik

Baca Juga: Update Hari Ini! Data Sebaran Covid-19 Global 9 November 2021 : Corona Indonesia Terus Membaik

Dibawah ini adalah informasi penjelasan mengenai pasal pada undang-undang yang melarang kendaraan tanpa spakbor.

Ketentuan spakbor dan komponen kendaraan bermotor diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285.

Bunyi UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 Ayat 1 dan Ayat 2.

Halaman:

Editor: Resky Tri Nur Said


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah