Heboh Banyak Cerita Keluhan Masyarakat Tak Direspon, Polri Merespon Suara 'Percuma Lapor Polisi'

- 12 Oktober 2021, 08:59 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan /Dokumen Humas Polri

Tidak hanya itu, Polri juga mengaudit langkah kepolisian yang telah dilakukan penyidik di kasus tersebut dan memberikan pendampingan bila ditemukannya buktu bari.

Sebagai pelaksana tugas kepolisian, Mabes Polri memberikan tanggapan terkait tagar #percumalaporpolisi dengan menyebutkan tugas pokok Polri.

Baca Juga: Waspada! Benda-Benda di Sekitar Kita Ini Ternyata Menjadi Tempat Tinggal Favorit Makhluk Halus

"Tentunya Polri tidak akan pernah menghianati tugas pokoknya di mana di pasal 12 UU no 22 tahun 2002 tentang Kepolisian RI, tugas pokok Polri itu bukan saja penegakan hukum, tapi memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat juga melindungi dan mengayomi masyarakat," ujar Kombes Ahmad Ramadhan dikutip redaksi SalatigaTerkini dari Pikiran-Rakyat.com melalui Humas Polri.

Ahmad Ramadhan juga menambahkan bahwa pelaksanaan tugas pokok tersebut tidak berarti Polri lalai untuk merespon keluhan masyarakat.

"Tentunya keluhan-keluhan apa pun persoalan polemik di masyarakat akan direspon oleh Polri," tambahnya.***

Disclaimer: Artikel ini telah tayang sebelumnya di portal Pikiran-Rakyat.com dengan judul Usai Viral, Mabes Polri Tanggapi Tagar #PercumaLaporPolisi: Keluhan Apapun Akan Direspons

Halaman:

Editor: Winang Pranandana

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x