Berikut ini syarat untuk bergabung dengan Kartu Prakerja dikutip dari situs prakerja.go.id:
1. WNI berusia 18 tahun ke atas.
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
Baca Juga: Kapan Kartu Prakerja Gelombang 22 Dibuka? Berikut Ini Bocorannya dan Langkah Mudah Untuk Bergabung
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19
5. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa serta direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.
Demikianlah informasi syarat untuk bisa mengikuti Kartu Prakerja yang apabila salah satunya tidak terpenuhi maka akan otomatis tidak diterima.***