Leslar Dipolisikan Mila Machmudah Djamhari, Begini Hukum Akad Nikah Kedua Kali dalam Islam Menurut Buya Yahya

- 28 September 2021, 17:11 WIB
Leslar Dipolisikan Mila Machmudah Djamhari, Begini Hukum Akad Nikah Dua Kali Menurut Buya Yahya
Leslar Dipolisikan Mila Machmudah Djamhari, Begini Hukum Akad Nikah Dua Kali Menurut Buya Yahya /Instagram/@ayah_kejora

SalatigaTerkini - Nama pasangan selebritis yang kini mendapat sorotan dari publik, Lesty Kejora dan Rizky Billar atau disapa oleh para penggemar mereka sebagai Leslar, kini mendapat banyak serangan lantaran sudah melakukan akad nikah siri atau agama.

Belum surut masalah Leslar, yang mengaku sudah melakukan nikah siri atau nikah secara agama di awal tahun, hingga kabar kehamilan yang diragukan usia kandungan, kini pasangan Leslar harus menghadapi hukum.

Leslar dipolisikan oleh sosok pengurus Partai PAN, Mila Machmudah Djamhari terkait dugaan pembohongan publik. Bahkan Leslar bisa terancam dipenjaran selama 4 tahun jika terbukti bersalah.

Menurut Mila Machmudah Djamhari, Leslar tak perlu mengulang akad nikah pada 19 Agustus 2021 karena sudah lakukan pernikahan secara siri di awal tahun dan hanya perlu melaporkan isbat nikahnya saja.

Baca Juga: Profil Biodata dan Fakta Menarik Mila Machmudah Djamhari, yang Laporkan Leslar Terkait Pembohongan Publik

Baca Juga: Sophia Latjuba Unggah Potret Buku Wedding Planner, Ada Nama Eva dan Demas, Bocoran Pernikahan?

Lantaran tindakan akad nikah kedua kali-nya yang dilakukan Leslar, yang membuat mantan pengurus PAN tersebut mengancam melaporkan keduanya ke polisi dengan dugaan pembohongan publik dan kebohongan saat mendaftar ke Kantor Urusan Agama (KUA).

Dikarenakan, salah satu syarat mendaftarkan pernikahan di KUA adalah surat pernyataan masih perjaka atau perawan. Sementara, Leslar sudah menikah siri sebelum mendaftar.

Dilansir dari kanal YouTube Al Bahjah TV, Buya Yahya mengungkapkan jika sudah menikah siri tak perlu melakukan akad nikah kedua kali-nya secara negara, hanya perlu melaporkan ke KUA.

"Nikah hanya sekali, tidak dianjurkan mengulang pernikahan. Kalau sudah di akad kan secara agama, selesai, tinggal dilaporkan, selesai," kata Buya Yahya.

Baca Juga: Meski Resmi Bercerai, Ririe Fairuz dan Ayus Sabyan Terlihat Akur di Acara Pernikahan

Baca Juga: Ditanya Rahasia Wajah Mulus, Jawaban Jujur Lucinta Luna Buat Warganet Ngakak

Buya Yahya juga menegaskan jika akad nikah untuk kedua kali-nya seperti nikah-nikahan, lantaran akad nikah secara siri sudah meng-sahkan pasangan menjadi suami dan istri.

"Mana ada suami istri dinikahkan lagi. Nggak ada artinya. Bukan mengesahkan sebuah jalinan, kan sudah sah, ada pernikahan di atas pernikahan. Yang kedua kayak nikah-nikahan," sambungnya.

Namun, Buya Yahya juga menambahkan jika akad nikah pertama dianggap gagal dan tidak memenuhi persyaratan sangat dianjurkan untuk melakukan akad nikah yang kedua.

"Atau kedua diduga pernikahan pertama tidak memenuhi syarat," tambah Buya Yahya.

Baca Juga: Profil Biodata dan Fakta menarik Ilham Habibie, Mertua Satya Djojosoegito, Suami Nadia Habibie

Baca Juga: Rilis Lagu dan MV Bertajuk 'Pesan Terakhir', Kemampuan Akting dan Bernyanyi Lyodra Banjir Pujian

Buya Yahya juga tidak melarang akad nikah untuk kedua kali-nya maun tak di-syariatkan dalam Islam, lantaran akad nikah kedua tidak akan memiliki pengaruh apapun terhadap pernikahannya. Pasalnya secara agama pasangan tersebut sudah sah.

"Tidak merusak. Ini bukan takbiratul ihram dalam salat," pungkas Buya Yahya.

Demikian informasi terkait hukum akad nikah kedua kali dalam Islam yang kini dipermasalahkan oleh Mila Machmudah Djamhari hingga dipolisikan Leslar dengan dugaan pembohongan publik.***

Editor: Ari Pianto

Sumber: Youtube Al Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah