SalatigaTerkini - Uang sejumlah Rp370 juta dimaling oleh seorang PNS di DKI Jakarta bernnama Tri Prasetyo Utomo dan terbukti bersalah hingga diberhentikan dengan tidak hormat oleh Gubernur Anies Baswedan.
Tri Prasetyo Utomo selain mendapatkan pemberhentian karena terbukti melakukan korupsi atau maling uang rakyat, ia diganjar hukuman penjara selama satu tahun empat bulan dan harus membayar denda sebanyak Rp50.000.000.
Dilansir dari Instagram @folkative, Tri Prasetyo Utomo, uang Rp370 juta yang dimaling oleh PNS tersebut dilaporkan disalurkan kepada yayasan anak yatim.
Baca Juga: Asal Kotoran Manusia yang Digunakan Irjen Napoleon Bonaparte untuk Aniaya Muhammad Kece
Dilaporkan nama yayasan anak yatim yang dipakai adalah Yayasan Nurul Arasy yang oleh Tri Prasetyo Utomo dibuatkan laporan penyaluran keuangan palsu.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta, Maria Qibitya, yang mengatakan bahwa Tri Prasetyo Utama merupakan staf di Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Barat dan pemberhentiannya tertuang dalam Keputusan Gubernur no. 989 tahun 2021.
Dilansir dari awak media, majelis hakim Tipikor menyatakan Keputusan Gubernur tersebut untuk memberhentikan Tri Prasetyo Utomo sudah berdasarkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.36/Pidsus TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 11 November 2020.
Baca Juga: WHO Beri Peringatan Negara Indonesia, Inilah 4 Wilayah yang Disebutkan
Tri Prasetyo Utomo terbukti melangar hukum UU no.5/2014 tentang Aparatus Sipil Negara yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah no.17/2020 tentang Perubahan PP No.11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan PP no.53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.***