SalatigaTerkini - Program bantuan sosial (bansos) dari pemerintah untuk masyarakat Indonesia turut menyasar pada pekerja/buruh.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan bansos melalui program bantuan subsidi upah (BSU) untuk pemulihan ekonomi nasional dalam rangka memberikan atau mendukung kebijakan keuangan negara di tengah pandemi Covid-19.
Pekerja/buruh yang berhak mendapatkan program bantuan subsidi upah (BSU) ini adalah mereka yang belum pernah mendapatkan bansos dari program kementerian lain seperti Kartu Prakerja misalnya.
Penyaluran dana bantuan subsidi upah (BSU) untuk tahap 1 dan 2 telah cair dan saat ini Kemnaker sedang mengusahakan untuk memulai penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) tahap 3, 4 dan 5 segera cair.
Sebelum memastikan bahwa dana bantuan subsidi upah (BSU) akan disalurkan, pastikan tanda notifikasi memberikan keterangan bahwa Anda terdaftar sebagai penerima bantuan subsidi upah (BSU) 2021.
Penting untuk diketahui apabila di dashboard akun anda saat login di bsu.kemnaker.go.id apabila ada notifikasi yang menjelaskan bahwa Anda tidak terdaftar sebagai calon penerima bantuan subsidi upah (BSU).
Yang paling utama adalaha jangan terlalu cepat panik dengan mengambil kesimpulan Anda tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan subsidi upah (BSU).
Karena berdasarkan himbauan dari Kemanaker adalah apabila Anda telah memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker nomor 16 tahun 2021, artinya data Anda belum masuk ke dalam tahapan penyerahan data calon penerima bantuan subsidi upah (BSU) dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker.
Baca Juga: Sudah Tahu Cara Daftar Penerima Bansos Sembako BPNT? Simak Langkahnya Karena Cair September Ini
Pastikan kembali persyaratan Anda memenuhi kriteria sebagai berikut:
Syarat penerima bantuan subsidi upah (BSU)
1. Warga negara Indonesia, dibuktikan dengan kepemilikan NIK
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakarjaan
3. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4
4. Gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta
5. Bekerja pada sektor industi barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, serta perdaganan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan.
Jika Anda memenuhi persyaratan di atas dan masih belum mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima bantuan subsidi upah (BSU) maka Anda bisa menghubungi contact center BPJS Ketenagakerjaan berikut ini:
1. website: bpjs.ketenagakerjaan.go.id
2. telepon: 175
3. Whatsapp: 081380070175
Demikianlah informasi dan arti dari notifikasi 'tidak terdaftar' sebagai calon penerima bantuan subsidi upah (BSU) 2021.***