Untuk persiapan apabila gelombang 20 benar-benar dibuka, tidak ada salahnya bagi yang belum sempat mendaftar ataupun belum lolos untuk mempersiapkan persyaratan-persyaratan pendaftaran Kartu Prakerja sebagai berikut:
1. WNI Berusia 18 tahun ke atas
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19
5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja
Dalalm program Kartu Prakerja, peserta berkesempatan untuk meningkatkan kompetensi dirinya serta mendaptkan insentif selama pelatihan.