SalatigaTerkini - Penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) tahun 2021 diberikan kepada pekerja/buruh yang bekerja di wilayah industri yang daerahnya masuk pada kriteria PPKM Level 3 dan 4 karena pekerja/buruh di daerah tersebut adalah yang paling merasakan dampak berkurangnya penghasilan dibandingkan daerah yang memberklakuakn PPKM Level 1 dan level 2
Program bantuan subsidi upah (BSU) 2021 dari Kemnaker ditujukan kepada pekerja/buruh yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
Kesempatan bagi pekerja/buruh yang pada tahun 2020 yang belum mendapatkan bantuan subsidi upah karena selama memenuhi kriteria dari Kemnaker maka pekerja/buruh akan mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) 2021.
Baca Juga: Profil Biodata dan Agama Ardelia Muthia Zahwa, Pembawa Baki Bendera Pusaka Merah Putih
Selain itu pastikan juga bahwa pekerja/buruh belum pernah mengikuti program PraKerja karena tujuan bantuan subsidi upah (BSU) adalah menambal kekurangan upah bagi para pekerja formal. Adapun korban PHK, UMKM dan keluarga miskin menjadi sasaran prioritas program bantuan sosial lainnya.
Penerima BSU didasarkan pada data yang diberikan oleh perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kemnaker bekerjasama dengan HIMBARA unntuk membuka rekening kolektif khusus penyaluran bantuan subsidi upah (BSU).
Langkah-langkah untuk cek status penerima bantuan subsidi upah (BSU) 2021:
1. Kunjungi website https://bsu.kemnaker.go.id/
2. Daftar akun, apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone kamu.
Baca Juga: Berulang Tahun Tepat dengan HUT RI, Cinta Laura Kibarkan Merah Putih
3. Masuk, login ke dalam akun Anda
4. Lengkapi profil. Lengkapi profil diri Anda berupa foto profil, tentang kamu, status pernikahan dan tipe lokasi
5. Cek pemberitahuan bantuan subsidi upah (BSU). Jika Anda termasuk penerima maka akan tercantum info seperti berikut
6. Jika tidak terdaftar, berarti Anda tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan subsidi upah (BSU) sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021
Setelah memastikan diri terdaftar sebagai penerima bantuan subsidi upah (BSU), maka akan ada pemberitahuan penetapan sebagai penerima bantuan subsidi upah (BSU) 2021. Di tahap ini silahkan menunggu dengan sabar hingga dana bantuan subsidi upah (BSU) disalurkan.
Cek kembali pemberitahuan di akun Anda untuk mengetahui apakah dana bantuan subsidi upah (BSU) dari Kemnaker sudah tersalurkan atau belum di rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) Anda.***