Terdakwa Kasus Suap Bansos Sembako COVID-19, Juliari: Bebaskan Saya dari Dakwaan

- 11 Agustus 2021, 14:59 WIB
Juliari Batubara saat di KPK usai kasus korupsi bansos
Juliari Batubara saat di KPK usai kasus korupsi bansos /Antara Foto

SalatigaTerkini - Terdakwa kasus suap pengadaan bansos sembako untuk penanganan COVID-19, Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara meminta majelis hakim membebaskannya dari segala tuduhan sebagai terdakwa korupsi bansos sembako COVID-19.

Permintaan tersebut ia sampaikan pada pembacaan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin, 9 Agustus 2021 kemarin.

Juliari berkilah dengan seribu alasan. Ia masih enggan mengaku bahwa ia menerima uang suap pengadaan bansos sembako COVID-19, yang direncanakan akan dibagikan di wilayah Jabodetabek itu.

Baca Juga: Profil Lengkap dan Agama Evan Sanders, Dikabarkan Cinlok dengan Amanda Manopo

"Dari lubuk hati yang paling dalam, saya sungguh menyesal telah menyusahkan banyak pihak akibat dari perkara ini," ujar Juliari kepada majelis hakim.

Tanpa bersalah Juliari bahkan meminta agar majelis hakim membebaskannya dari segala tuduhan suap pengadaan bansos sembako untuk penanganan COVID-19 dengan menjadikan penderitaan istri serta kedua anaknya sebagai pembelaan agar licin dari hukum.

Baca Juga: Dapatkan 299 Diamond dan Elite Pass, Kode Redeem FF Free Fire Hari Kamis 12 Agustus 2021

"Oleh karena itu, permohonan saya, istri saya dan kedua anak saya serta keluarga besar saya kepada Majelis Halim Yang Mulia, akhirilah penderitaan kami dengan membebaskan saya dari segala dakwaan," sambungnya.

Bukan sampai disitu saja, Juliari melanjutkan penyampaian suara hatinya itu, bahwa kasus suap pengadaan bansos sembako COVID-19 berimbas pada mental anak-anaknya yang masih dibawah umur yang masih membutuhkan sosok ayah.

Halaman:

Editor: Heru Nugroho

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah