Buruan Daftar, Program Kartu Prakerja Gelombang 18 Dibuka Agustus ini, Cek Faktanya

- 10 Agustus 2021, 16:02 WIB
Buruan Daftar, Program Kartu Prakerja Gelombang 18 Dibuka Agustus ini, Cek Faktanya
Buruan Daftar, Program Kartu Prakerja Gelombang 18 Dibuka Agustus ini, Cek Faktanya /instagram.com/prakerja.go.id
  • Tahap pertama dalam tahapan pendaftaran Program Kartu Prakerja Gelombang 18 anda perlu membuat akun Program Kartu Prakerja Gelombang 18 terlebih dahulu melalui website resmi prakerja.go.id.

 

  • Tahap kedua dalam tahapan pendaftaran Program Kartu Prakerja Gelombang 18 , anda harus mengikuti tes motivasi dan kemampuan dasar selama kurang lebih 15 menit, dan setelah mengikuti tes, hasil tes akan dievaluasi oleh pihak Program Kartu Prakerja Gelombang 18.

 

  • Tahap ketiga dalam tahapan pendaftaran Program Kartu Prakerja Gelombang 18, setelah pendaftaran Program Kartu Prakerja Gelombang 18 dibuka, anda dapat bergabung dan perlu memilih gelombang yang sesuai dengan domisili anda, lalu klik gabung.

Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 18, Klik https //dashboard.prakerja.go.id/masuk, Terbuka Untuk Difabel

  • Tahap keempat dalam tahapan pendaftaran Program Kartu Prakerja Gelombang 18, apabila anda lolos dalam seleksi Program Kartu Prakerja Gelombang 18, anda akan mendapat pemberitahuan yang akan diberikan melalui email atau sms di smartphone anda. Perlu anda ketahui  Kartu Prakerja bukanlah kartu fisik, melainkan sebuah kode unik 16 angka yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran pelatihan.

 

  • Tahap kelima dalam tahapan pendaftaran Program Kartu Prakerja Gelombang 18, Peserta bisa memilih pelatihan yang diinginkan di platform digital mitra resmi program Kartu Prakerja, termasuk SISNAKER.

 

Dalam pendaftaran Program Kartu Prakerja Gelombang 18 yang akan dibuka pada Agustus ini terdapat beberapa syarat yang perlu anda ketahui, sebagai berikut :

 

  • WNI berusia 18 tahun ke atas.

 

  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal

 

  • Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/butuh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.

Baca Juga: Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18 Dibuka? Ini Cara Cek dan Login Melalui Prakerja.go.id

Halaman:

Editor: Mohamad Thoriq Alauddin

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah