Segera Login kemnaker.go.id Untuk Cek Daftar Penerima BLT Subsidi Gaji 2021 Cair Bulan Agustus

- 5 Agustus 2021, 17:59 WIB
Segera Login kemnaker.go.id Untuk Cek Daftar Penerima BLT Subsidi Gaji 2021 Cair Bulan Agustus
Segera Login kemnaker.go.id Untuk Cek Daftar Penerima BLT Subsidi Gaji 2021 Cair Bulan Agustus /BPJSketenagakerjaan.go.id

SalatigaTerkini - Segera cek penerima BLT subsidi gaji 2021 dengan cara login link kemnaker.go.id secara online.

BLT subsidi gaji 2021 diperkirakan akan segera cair pada bulan Agustus dengan besaran bantuan senilai Rp1 juta.

Besaran BLT subsidi gaji 2021 akan disalurkan secara bertahap selama dua bulan dengan masing-masing senilai Rp500 ribu.

Kementerian Ketenagakerjaan telah menghimpun 1 juta data penerima BLT subsidi gaji 2021.

Seperti yang telah dilansir Tim Redaksi SalatigaTerkini dari laman resmi kemnaker.go.id, 1 juta penerima itu merupakan bagian dari 8,73 juta pekerja/buruh dari seluruh Provinsi di Indonesia yang diproyeksikan akan menerima Bantuan Subsidi Upah.

Total anggaran untuk program BLT subsidi gaji 2021 ini telah disiapkan pemerintah senilai Rp8,8 Triliun.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji 2021 Cair Bulan Agustus, Klik Link kemnaker.go.id Untuk Cek Daftar Penerima

Baca Juga: Beredar Isi Peraturan Makassaar Street FIght Setelah Viral Video Dua Orang Bertarung dengan Tangan Kosong

Seperti apa persyaratan yang diperlukan bagi penerima bantuan BLT subsidi gaji 2021? simak ulasan di bawah ini.

Syarat yang harus dipenuhi calon penerima Bantuan subsidi gaji/upah tahun ini, berdasarkan Permenaker No.16 Tahun 2021

1. WNI dengan menunjukkan KTP/NIK

2. Pekerja/Buruh Penerima gaji/ upah

3. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjan yang telah membayar iuran Rp3,5 juta sesuai upah yang telah dilaporkan keada BPJS Ketenagakerjaan

4. Masih menjadi peserta hingga 30 Juni 2021

5. Pekerja/buruh yang belum menerima bansos antara lain kartu prakerja, PKH dan program BPUM

6. Pekerja/buruh bekerja di wilayah pemberlakuan PPKM Level 3 dan 4 yang telah ditetapkan pemerintah.

Halaman:

Editor: Resky Tri Nur Said

Sumber: kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x