SalatigaTerkini - Kegaduhan yang disebabkan oleh Heriyanti selaku penyumbang dana Rp2 triliun untuk penanganan COVID-19, bisa terancam penjara 10 tahun.
Pemeriksaan dan penyelidikan pada Senin, 2 Agustus 2021 bisa menjerat Heriyanti, anak sulung keluarga Akidi Tio dengan pasal penghinaan negara dan penyiaran berita.
Setelah dilakukan penyelidikan selama sepekan, Heryanti ditangkap untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Kapolda sebelumnya membentuk tim. Tim pertama menyelidiki kebenaran asal-usul bantuan, tim kedua soal penanganan uang karena jumlah banyak. Hasilnya ternyata ada penipuan,” ujar Direktur Intelkam Polda Sumatera Selatan Kombes Ratno Kuncoro kepada media.
Baca Juga: Sumbangan COVID-19 Rp. 2 Triliun Diduga Fiktif: Anak Sulung Akidi Tio, Heriyanti Diseret ke Polisi
Jika terbukti bersalah, ia dapat dikenakan pasal penghinaan negara dan penyiaran berita dengan hukuman diatas 10 tahun penjara.
“Akan kami kenakan UU Nomor 1 tAHUN 1946, pasal 15 dan 16. Ancaman pidana di atas 10 tahun karena telah membuat kegaduhan,” imbuh Ratno Kuncoro.
Meskipun demikian, Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Supriadi menekankan bahwa status Heriyanti masih dalam proses pemeriksaan dan belum ada penetapan tersangka.
“Yang mempunyai kewenangan rilis cuma Pak Kapolda dan Kabid Humas, yang dipakai adalah statement Kabid Humas. Ini saya rilis atas perintah dan petunjuk Bapak Kapolda,” tutur Kombes Supriadi.***