Jaksa Pinangki Belum Dieksekusi, Fadli Zon: Hukum Semakin Dijalankan Sesuai Selera

- 2 Agustus 2021, 12:12 WIB
Fadli Zon sayangkan putusan hukuman Jaksa Pinangki belum segera terlaksana.
Fadli Zon sayangkan putusan hukuman Jaksa Pinangki belum segera terlaksana. /Twitter @Fadlizon

SalatigaTerkini - Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi, Pinangki Sirna Malasari, diketahui mendapatkan putusan 4 tahun penjara atas kasus suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung untuk membebaskan Djoko Tjandra.

Namun hingga keluarnya putusan, hingga saat ini Pinangki masih ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung dan belum segera menjalankan putusan 4 tahun penjara.

Politisi Gerindra, Fadli Zon, menyayangkan proses hukum Pinangki yang tidak segera dijalankan tersebut karena dapat membuat publik kehilangan kepercayaan untuk mencari keadilan melalui hukum.

Baca Juga: Mengenal Ranomi Kromowidjojo, Perenang Belanda Berdarah Jawa

Hal ini disampaikan Fadli Zon dalam kicauan Twitter miliknya sambil mengutip dari awak media yang memberitakan proses hukum Pinangki.

"Hukum semakin dijalankan sesuai selera, membuat byk org tak percaya lagi mencari keadilan melalui hukum," tulis Fadli Zon.

Eks jaksa Pinangki Sirna Malasari divonis 4 tahun penjara namun penelusuran Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) putusan tersebut belum dieksekusi.
Eks jaksa Pinangki Sirna Malasari divonis 4 tahun penjara namun penelusuran Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) putusan tersebut belum dieksekusi.

Lambatnya proses eksekusi Pinangki ini didapati oleh MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) melalui penelusuran yang disampaikan Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, kepada awak media.

Baca Juga: PPKM Level 4 Segera Berakhir Pada 2 Agustus 2021, Apakah Akan Diperpanjang? Ini Tanggapan Epidemiologi

Halaman:

Editor: Winang Pranandana

Sumber: Twitter @fadlizon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah