SalatigaTerkini - Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi, Pinangki Sirna Malasari, diketahui mendapatkan putusan 4 tahun penjara atas kasus suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung untuk membebaskan Djoko Tjandra.
Namun hingga keluarnya putusan, hingga saat ini Pinangki masih ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung dan belum segera menjalankan putusan 4 tahun penjara.
Politisi Gerindra, Fadli Zon, menyayangkan proses hukum Pinangki yang tidak segera dijalankan tersebut karena dapat membuat publik kehilangan kepercayaan untuk mencari keadilan melalui hukum.
Baca Juga: Mengenal Ranomi Kromowidjojo, Perenang Belanda Berdarah Jawa
Hal ini disampaikan Fadli Zon dalam kicauan Twitter miliknya sambil mengutip dari awak media yang memberitakan proses hukum Pinangki.
"Hukum semakin dijalankan sesuai selera, membuat byk org tak percaya lagi mencari keadilan melalui hukum," tulis Fadli Zon.
Lambatnya proses eksekusi Pinangki ini didapati oleh MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) melalui penelusuran yang disampaikan Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, kepada awak media.