Berikut ini syarat, ketentuan, kriteria dan cara daftar online BPUM UMKM tahap 3 cair Agustus 2021:
- Warga masyarakat Surakarta yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) Kota Surakarta.
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan izin usaha berupa NIB (Nomor Induk Berusaha) atau Surat Keterangan Domisili Usaha dari Kelurahan.
- Tidak sedang mengakses pinjaman KUR (Kredit Usaha Rakyat) dan atau kredit atau pinjaman dari perbankan lain.
- Bukan PNS (Pegawai Negeri Sipil) atau TNI atau anggota POLRI atau pegawai BUMN (Badan Usaha Milik Negara)/BUMD (Badan Usaha Milik Daerah).
- Bagi pemohon/UMKM yang sudah mendaftar BPUM dan sudah mengumpulkan berkas usulan ke Dinas Koperasi UKM Kota Surakarta tahun 2020 dan 2021 tahap I dan II tidak perlu mendaftar lagi pada tahap 3 ini.
Baca Juga: Cara Daftar Bantuan Beasiswa Anak Pedagang Kecil Gelombang 2 Dari Kemenparekraf
Cara Daftar BPUM UMKM Tahap 3 Cair Bulan Agustus 2021:
1. Pemohon wajib mendaftar melalui Link Berikut Ini: KLIK DI SINI
2. Pemohon wajib melampirkan berkas-berkas sebagai berikut: