SalatigaTerkini - Menyusul diperpanjangnya kebijakan PPKM Level 4 di Jawa dan Bali hinggal tanggal 2 Agustus 2021, pemerintah Indonesia melalui Presiden Jokowi beserta jajaran menteri yang terkait kembali memberikan pengumuman melalui siaran pers.
Keputusan perpanjangan PPKM Level 4 ini diambil karena selama PPKM Darurat dan PPKM Level 4 diterapkan, kasus virus Covid-19 di Indonesia masih belum menunjukkan penurunan yang signifikan.
Mengetahui adanya berbagai penolakan terutama pada faktor ekonomi masyarakat Indonesia seperti pengibaran bendera putih oleh pedagang dan aksi demo oleh masyarakat, pemerintah membuka sedikit kelonggaran.
Baca Juga: [BREAKING NEWS] PPKM Level 4 Diperpanjang Sampai 2 Agustus 2021 Meski Banyak Penolakan
Baca Juga: Amanada Manopo Berduka, Ibunda Tercinta Telah Meninggal
Luhut Binsar Pandjaitan selaku Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) memberikan instruksi lanjut mengenai kebijakan PPKM Level 4 ini.
Dalam keterangan persnya, Luhut mengatakan bahwa transportasi umum dapat beroperasi dengan hanya memuat 50 persen dari kapasitas serta pelaksanaan protokol kesehatan ketat.
"Transportasi umum, kendaraan umum angkutan massal, taksi konvensional dan online dan kendaraan sewa diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimum 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat," ucap Luhut dikutip dari kanal Youtube Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI.
"Ketentuan yang lain sama dengan PPKM Level 4 yang berjalan sebelumnya," tambah Luhut.***