PPKM Darurat Resmi Diperpanjang, Dibuka Bertahap Tanggal 26 Juli 2021. Simak Ketentuannya

- 20 Juli 2021, 21:29 WIB
Presiden Jokowi dalam keterangan pers tentang perkembangan terkini PPKM Darurat pada 20 Juli 2021
Presiden Jokowi dalam keterangan pers tentang perkembangan terkini PPKM Darurat pada 20 Juli 2021 /tangkapan layar/Kanal Youtube Sekretariat Presiden

SalatigaTerkini - Keberlangsungan pelaksanaan PPKM Darurat akhirnya resmi diperpanjang hingga tanggal 25 Juli 2021 oleh pemerintah Indonesia yang disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi.

Pada Selasa, 20 Juli 2021, pukul 20.00 WIB melalui siaran langsung di kanal Youtube Sekretariat Presiden, Presiden Jokowi mengutarakan pidatonya mengenai Pernyataan Presiden RI tentang Perkembangan Terkini PPKM Darurat.

Presiden Jokowi membuka dengan pernyataan bahwa pengambilan keputusan pelaksanaan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli merupakan keputusan yang tidak bisa dihindari karena peningkatan jumlah kasus positif Covid-19.

Ia menambahkan bahwa masyarakat patut bersyukur bahwa terlihat bahwa data penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan.

Baca Juga: Kisah Kades di Klaten Angkut Peti Mati Pakai Motor, Pengabdiannya Jadi Viral

Pemerintah pun selalu memantau dan memahami dinamika di lapangan dan mendengar suara-suara dari masyarakat yang terdampak PPKM.

Maka jika trend kasus positif mengalami penurunan, tanggal 26 Juli 2021 nanti pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap. Berikut tahapan awal pembukaan jika trend kasus positif menurun:

  • Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diijinkan buka hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Sementara pasar tradisional selain yang menjual kebutuhan pokok diijinkan buka sampai pukul 15.00 WIB dengan kapasitas 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang pengaturannya ditetapkan oleh pemerintah daerah.

  • PKL, toko kelontong, agen outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha lainnya yang sejenis diijinkan buka dengan protokol kesehatan sampai dengan pukul 21.00 WIB yang pengaturan dan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.

  • Yang memilki tempat usaha dengan ruang terbuka seperti warung makan, PKL, lapak jajanan dan sejenisnya diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00 WIB dengan waktu makan maksimal 30 menit.

  • Kegiatan lain pada sektor esensial dan kritikal di pemerintahan ataupun swasta serta terkait dengan protokol perjalanan akan dijelaskan secara terpisah.

Baca Juga: Heran dan Kasihan, Sapi Kurban Idul Adha Kejang-Kejang Diduga Tersambar Petir. Video Viral di TikTok!

Presiden mengakhiri dengan permintaan pada masyarakat untuk bahu-membahu dalam melaksanakan PPKM Darurat ini dengan harapan kasus akan segera turun dan tekanan pada rumah sakit juga menurun.

Halaman:

Editor: Winang Pranandana

Sumber: Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah