SalatigaTerkini - Terkait dengan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali, PT KAI Persero pun menerapkan aturan batu untuk penumpangnya.
Aturan baru ini tertulis dalam akun resmi KAI Commuter pada Minggu, 4 Juli 2021.
Dalam hal ini KAI Commuter pun mengikuti pembatasan kuota penggunaan di atas KRL sejumlah 52 orang dalam 1 kereta atau gerbong.
Baca Juga: 3 Fakta Menarik Seputar Harmoko, Menteri Penerangan Era Soeharto
Selain itu juga untuk lebih maksimal diterapkan jaga jarak pada masa PPKM Darurat di Tanah Air.
“Jumlah kuota tersebut terdiri dari 32 orang pengguna yang dapat menempati tempat duduk, dan 20 orang pengguna yang berdiri,” kata pihak KAI Commuter di akun instagram @commuterline
Baca Juga: Tes Watak: Pilih Satu Pohon, Sifat Kepribadian akan Diketahui
Kemudian terdapat aturan tambahan bagi para penumpang yang berdiri, yakni untuk tidak saling berhadapan.
PT KAI juga menyediakan marka jaga jarak atau physical distancing di setiap gerbong, sebagai panduan untuk penumpang yang berdiri.