Jarang Terjadi, Hakim Sidang Habib Rizieq Memberi Opsi Mohon Pengampunan Jokowi

- 24 Juni 2021, 12:57 WIB
Habib Rizieq divonis 4 tahun penjara dalam kasus tes usap RS UMMI Bogor. Hakim menyatakan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
Habib Rizieq divonis 4 tahun penjara dalam kasus tes usap RS UMMI Bogor. Hakim menyatakan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. /Pikiran Rakyat/Muhammad Rizky Pradila/

SalatigaTerkini - Proses pengadilan Habib Rizieq Sihab terkait kasus swab RS Ummi memasuki babak pembacaan keputusan.

Ada hal yang menarik dalam pembacaan keputusan ini, karena meski bukan hal asing tapi Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengadili perkara Habib Rizieq Shihab menawarkan beberapa opsi kepada Habib Rizieq dan pengacaranya, salah satu opsi tersebut adalah permohonan pengampunan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Jadi demikian ya, Terdakwa, ini hasil musyawarah majelis hakim, Saudara dinyatakan terbukti ya, dan putusan ini sudah dibacakan, dan sesuai dengan ketentuan Pasal 196 KUHAP, Saudara mempunyai hak. Pertama, hak menerima atau menolak putusan saat ini juga, yaitu mengajukan banding. Kedua adalah hak untuk pikir-pikir selama 7 hari untuk menentukan sikap apakah banding atau tidak," kata hakim ketua Khadwanto dalam sidang di PN Jaktim, Kamis, 24 Juni 2021.

"Ketiga adalah hak untuk mengajukan permohonan pengampunan kepada Presiden. Dalam hal Saudara menerima putusan, yaitu grasi," tutur hakim memberi opsi.

Pihak Habib Rizieq tegas menyatakan banding.

Habib Rizieq juga menyoroti beberapa putusan hakim dalam tanggapannya terhadap putisan Majelis hakim.

"Setelah saya saya mendengar putusan hakim, ada beberapa hal, di antaranya jaksa mengajukan saksi ahli forensik, padahal di persidangan ini saksi ahli forensik tidak pernah ada, tidak ada bukti autentik tentang Pasal 14 ayat 1. Jadi dengan dua alasan tadi, dengan ini saya menolak putusan majelis hakim, dan saya menyatakan banding," kata Habib Rizieq.

Bukan hanya pihak Habib Rizieq, banding juga diikuti oleh jaksa penuntut umum. "Kami juga akan ajukan banding," kata jaksa.

Sebagai Informasi, dalam persidangan, biasanya majelis hakim hanya memberi opsi kepada Terdakwa untuk bisa menerima vonis, pikir-pikir, atau banding. Jarang sekali majelis hakim menyampaikan adanya opsi grasi.

Halaman:

Editor: Ari Pianto

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x