SalatigaTerkini - Akhirnya Habib Bahar bin Smith dijatuhi vonis selama 3 bulan.
Ia dinyatakan bersalah atas tindakan penganiyaan terhadap sopir taksi online.
Diketahui, sopir taksi online tersebut bernama Andriansyah.
Baca Juga: Serba Serbi Euro: De Ligt Anggap Italia Bermain Bagus, Tapi Belum Bertemu Tim Top
Habib Bahar bin Smith dinyatakan bersalah sesuai Pasal 351 KUHPidana.
Vonis dibacakan majelis hakim yang dipimpin Surachmat dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa, 22 Juni 2021.
Baca Juga: Riza Patria: WFH Sudah 75 Persen, Buat Apa Lagi Ganjil Genap?
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa habib Bahar selama 3 bulan," ujar Surachmat saat membacakan amar putusannya.
Bahar sendiri saat ini tengah menjalani hukuman atas kasus sebelumnya yaitu penganiayaan dua remaja.