Kabar Baik, BPOM Telah Keluarkan Izin Obat Terapi CORONA Ivermectin di Indonesia Dengan Harga Rp5.000 Saja

- 22 Juni 2021, 12:24 WIB
Ilustrasi obat Ivermectin.
Ilustrasi obat Ivermectin. /PIXABAY/

 

SalatigaTerkini - Kabar baik, untuk saat ini pihak dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah memberikan izin peredaran Ivermectin yang merupakan obat terapi CORONA yang diproduksi oleh PT Indofarma Tbk.

Pada saat Konferensi Pers yang dilakukan pada hari Senin, 21 Juni 2021, Erick Thohir selaku menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyampaikan hal tersebut.

Diketahui Ivermectin merupakan obat anti-parasit yang dapat digunakan sebagai obat terapi CORONA.

Saat ini obat Ivermectin sudah mulai diproduksi dengan kuota 4 Juta perbulannya.

Baca Juga: Berhasil Lawan Penyakit Selama 4 Tahun, Tepeng Steven & Coconut Treez Meninggal Dunia Karena COVID-19

Baca Juga: Indonesia Darurat COVID-19, Zubairi Djoerban Menyarankan Indonesia Untuk Lockdown Selama 2 Pekan

"Hari ini juga kami ingin menyampaikan obat Ivermectin obat antiparasit sudah keluar hari ini sudah mendapatkan izin BPOM, kami terus melakukan komunikasi insentif kepada Kementerian Kesehatan bagaimana sesuai dengan rekomendasi BPOM dan juga Kementerian Kesehatan. Obat Ivermectin ini harus dapat izin dokter dalam kegunaannya dalam keseharian," papar Erick Thohir, dalam konferensi pers pada hari Senin, 21 Juni 2021.

Dikatakan oleh Erick bahwa untuk harga obat Ivermectin cukup terjangkau yakni dengan harga Rp5.000 hingga Rp7.000 saja pertabletnya.

Halaman:

Editor: Mohamad Thoriq Alauddin

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah