Kripto Halal atau Haram?, Beginilah Menurut MUI

- 21 Juni 2021, 12:35 WIB
Ilustrasi transaksi uang kripto di Indonesia. Besok, akan dibahas halal dan haramnya transaksi itu.
Ilustrasi transaksi uang kripto di Indonesia. Besok, akan dibahas halal dan haramnya transaksi itu. /Unsplash/Executium


SalatigaTerkini – Uang kripto belakangan ini menjadi populer di kalangan anak muda Indonesia.

Namun, hingga saat ini ada hal yang diperdebatkan dalam uang kripto, yaitu adalah masalah halal atau haram.

Halal atau haramnya uang kripto masih menjadi perdebatan yang panas, banyak yang mendukung ada juga yang menolak.

Hingga akhirnya masalah tersebut dijawab oleh Sekretaris Badan Pelaksana Harian (BPH) Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia/DSN-MUI, Jaih Mubarok.

Baca Juga: Petugas Pengamanan Bersiaga, Massa 'Demonstrasi Akbar Madura Melawan' Tiba di Balai kota Surabaya

Ia menjawab bahwa halal atau haramnya aset digital tersebut tergantung dengan adanya izin dari otoritas.

"Menurut saya, tidak perlu disimpulkan haram atau tidaknya, ijin dari otoritas (jika sudah ada) cukup dijadikan alasan bahwa kedudukan kripto sebagai uang, dan merupakan dasar dibolehkannya untuk dijadikan alat transaksi," tuturnya

Masalahnya untuk saat ini, seperti diketahui belum ada otoritas yang mengatur tentag uang kripto.

Jaih juga menjelaskan lebih detail, uang kripto bisa diakui sebagai alat tukar jika memenuhi dua kriteria. Pertama bisa menjadi media alat tukar yang bermanfaat dan diterbitkan oleh lembaga yang memiliki otoritas untuk meneribitkan uang. Penjelasan tersebut juga tertulis dalam analisis MUI yang berjudul Uang (Nuqud) dan Cryptocurrency.

"Pertama, substansi benda tersebut tidak dapat dimanfaatkan secara langsung, ia hanya sebagai media untuk memperoleh manfaat, dan kedua, diterbitkan oleh lembaga yang memiliki otoritas untuk menerbitkan uang sebagaimana disampaikan oleh Muhammad Rawas Qal'ah Ji," jelasnya.

Halaman:

Editor: Christian Philips Ardiyanto

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah